Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta tidak mengintervensi jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lewat uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) mengenai tahapan Pilkada 2024, KPU berpedoman dengan jadwal pencoblosan pada 27 November, meskipun upaya percepatan jadwal ke September masih bergulir di Senayan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, KPU adalah lembaga yang lebih mengetahui permasalahan teknis seputar kepemiluan tahun ini, termasuk irisan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024.
"Mestinya KPU bisa independen, imparsial, dan menetapkan jadwal pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan pilkada," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).
Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada
Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan secara eksplisit bahwa pemungutan suara pilkada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024. Sementara itu, rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR RI pada awal 2022 telah menyepakati tanggal pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November.
"Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak banyak mengintervensi KPU. Intervensi membuat KPU semakin tergerus kewenangannya serta semakin tidak independen dan tidak mandiri," tegas Neni.
Di sisi lain, KPU juga diminta tegas dan konsisten atas jadwal serta tahapan yang disusun sendiri. Jangan sampai, kata Neni, KPU menyerah jika pemerintah atau DPR RI pada akhirnya merevisi UU Pilkada dengan memajukan jadwal pencoblosan ke September.
Baca juga : DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
"KPU yang paling berwenang dalam penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengapresiasi langkah KPU RI dengan tetap berpatokan pada UU Pilkada dan hasil RDP dalam menyusun jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Ia beperpendapat, percepatan jadwal pilkada ke September hanya menguntungkan pihak DPR.
Sebab, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 pada Februari mendatang tidak perlu mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Sebab, mereka belum dilantik pada September 2024. Oleh karena itu, caleg yang terpilih mendapat keuntungan untuk menentukan nasib dalam Pilkada 2024.
"Kalau mereka kalah pilkada, mereka tetap bisa lanjut jadi anggota DPR. Dan itu tentu akan merugikan masyarakat kalau mereka akhirnya menang dan meninggalkan jabatannya di DPR untuk menjadi kepala daerah," jelas Feri.
Baginya, rakyat yang mencoblos anggota DPR pada 14 Februari 2024 telah menghabiskan aspirasi untuk memilih seseorang sebagai perwakilannya di kursi parlemen. (Tri/Z-7)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved