Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut harus memberikan sanksi tegas kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait pertemuan dengan sejumlah kepala desa di Ambon, Maluku, Senin (8/1). Pasalnya, pelibatan kepala desa dalam kegiatan politik Gibran bukan kali ini saja terjadi.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dengan jelas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.
Larangan bagi kepala desa dalam kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat, Pasal 282, dan Pasal 283 ayat Undang-Undang Pemilu. Adapun Pasal 490 dan Pasal 494 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana serta denda bagi kepala desa dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit Rp12 juta.
Baca juga: Temui Perangkat Desa, Bawaslu Sebut Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di Ambon Langgar Aturan
"Jika para kepala desa di Ambon tersebut benar memberikan dukungan, jelas telah melakukan pelanggaran. Untuk itu Bawaslu harus tegas memberikan sanksi, tidak boleh membiarkan pelanggaran tersebut terjadi," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).
Lili menyayangkan pertemuan Gibran dengan kepala desa di Ambon terjadi. Sebab, Bawaslu juga pernah mengusut dugaan pelanggaran serupa dalam acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 yang dihadiri Gibran pada November 2023 lalu. Berangkat dari kejadian tersebut, Lili menyebut seharusnya Bawaslu dapat mencegahnya.
"Jangan membiarkan aturan larangan diterabas begitu saja, Bawaslu harus tegas dan menegakan aturan main pemilu. Jika ada awal bukti pelanggaran diproses, jangan dibiarkan," tandas Lili.
Baca juga: Kampanye Capres-cawapers Wajib Gunakan Bahasa yang Sopan
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan Bawaslu jangan sampai jadi macan ompong dalam menindak Gibran kali ini. Apalagi, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam kunjungan Gibran ke Ambon.
Ia berpendapat, Bawaslu sebenarnya sudah dapat menjadikan peristiwa itu sebagai temuan karena kesimpulan tentang dugaan pelanggaran didasarkan pada delik formil maupun materil. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar jajaran Bawaslu segera meregister temuan tersebut.
Berkaca dari hasil kesimpulan Bawaslu DKI Jakarta saat mengusut dugaan pelanggaran Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa 2023, Kaka menilai seharusnya kali ini Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi kepada Gibran. Sebab, saat ini Gibran sudah tercatat sebagai peserta pemilu.
"Sekarang sudah (jadi peserta pemilu), akhirnya kan ada melekat Pasal 280 (UU Pemilu) itu, tentu saja ada sanksinya," jelas Kaka.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan selain kepala desa, Gibran juga bertemu dengan sejumlah kepala pemerintah negeri, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan itu terjadi di Swiss-Bell Hotel.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," katanya.
(Z-9)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved