Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dengan mengirim ulang surat suara kepada pemilih mulai Selasa (2/1) lalu sampai Kamis (11/1) mendatang. Pengiriman ulang surat suara itu tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu RI.
Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 amplop surat suara lewat metode pos kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, distribusi surat suara pos baru dapat dilakukan pada 2-11 Januari 2024.
"Kalau (saran perbaikan Bawaslu) tidak ditindaklanjuti, ya monggo saja. Ya kita akan, next stage kalau begitu," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (5/1).
Baca juga : Bawaslu Bersyukur Pelanggaran Netralitas ASN Terang-terangan, Lebih Mudah Menindak
Bagja menegaskan, pihaknya tetap menganggap surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II yang masing-masing terdapat dalam 31.276 amplop itu tidak rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Sebab, ribuan surat suara itu tidak memenuhi kategori surat suara rusak.
Karena PPLN Taipei tetap mengirim ulang 31.276 amplop surat suara kepada pemilih, Bawaslu, kata Bagja, terpaksa menganggap terdapat dugaan pelnggaran administratif.
Baca juga : Isu Simulasi Surat Suara Cuma 2 Paslon, Anies Tegaskan Jangan Main-main
"Terpaksa pelanggaran administrasi kan? Sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah. Pencoblosan lebih awal (adalah) risiko pengiriman lebih awal," jelas Bagja.
Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Taipei untuk mengambil langkah-langkah terkait pengiriman surat suara ulang sebanyak 31.276 untuk surat suara Pilpres dan 31.276 untuk surat suara Pileg DPR RI dapil DKI Jakarta II.
"Membuat Form A yang isinya menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN dan KPPSLN," jelas Puadi.
Nantinya, Form A itu ditetapkan menjadi temuan dalam pleno, lalu menuangkannya dalam Formulir Model B.2 sebagaimana ketentuan pada Lampiran Perbawaslu 7/2022. Lalu, Panwas LN Taipei membuat kajian dalam Form Model B.13 yang isinya merangkum peristiwa dan analisa hukumnya, serta rekomendasinya.
"Rekomendasinya berupa sanksi teguran," tandas Puadi. (Z-5)
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Bawaslu menelusuri adanya pelanggaraan prosedur pengiriman surat suara yang sudah diterima pemilih di Taipei.
SEBANYAK 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, dikenakan sanksi denda karena 15 rumah kos mewah ini diketahui tidak mengantongi izin.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved