Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Bawaslu dilaporkan karena menolak dan tidak memproses laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilaporkan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan alat tulis dan buku, yang merupakan atribut kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Di CFD
Laporan ke DKPP dilakukan oleh LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat atas nama Ichwan Setiawan.
“Gibran patut diduga menggunakan tempat pendidikan,” ujar Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen ;ewat keterangan yang diterima, Kamis (28/12).
Atas dasar adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut, pengadu membuat laporan kepada Bawaslu melalui surat Nomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023, tertanggal 15 Desember 2023. Bawaslu kemudian menerbitkan surat dengan Nomor 1045/PP.OO.OO/K1/12/2023, yang menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat material.
Baca juga: Timnas Amin Minta Polri dan Bawaslu Berlaku Adil
Menurut Mirza, alasan-alasan Bawaslu dalam surat tersebut selain tidak menguraikan secara jelas dan rinci juga tidak menerangkan alasan-alasan serta dasar-dasar hukum yang mendasari keputusan dalam surat tersebut.
“Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu,” tegas Mirza.
LBH Yusuf, tegas Mirza, meminta DKPP untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu mengabulkan pengaduan pihaknya untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Bawaslu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (P-3)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved