Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bakal mempelajari guyonan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terkait bacaan dan tahiyat akhir salat yang menyinggung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, d an Informasi Bawaslu RI Puadi melalui pesan tertulis saat ditanya sikap Bawaslu atas pernyataan Zulhas yang disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/12).
"Makasih (atas) informasi awalnya, kami akan pelajari peristiwa tersebut," singkap Puadi kepada Media Indonesia, Kamis (20/12).
Baca juga : Ketum MUI Minta Candaan Zulhas soal Amin tidak Dilebih-lebihkan
Sebelumnya, Ketua DPP PAN sekaligus putri dari Zulhas, Zita Anjani, mengatakan ada oknum yang sengaja memainkan isu pecah belah agama pada Pemilu 2024. Oknum itu, sambungnya, adalah oknum yang sama pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019. Padahal, isu tersebut dinilai sudah tidak laku lagi.
Baca juga : Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama
Adapun Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyoroti kapasitas Zulhas saat menyampaikan guyonan tersebut, yakni ketika menjadi Menteri Perdagangan. Padahal, Undang-Undang Pemilu melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Sehingga jika Bawaslu akan menindaknya sangat terpenuhi unsur tindak pelanggarannya. Video mengenai Zulhas tersebut juga sudah sangat beredar luas di lapisan masyarakat via media sosial," jelas Mita.
Baginya, Bawaslu harus berani memanggil Zulhas untuk memastikan apakah Zulhas sedang dalam posisi cuti saat menyampaikan guyonan tersebut. Sebab, kewenangan jabatan Zulhas sebagai Menteri Perdagangan masih melekat dalam acara APPSI. (Z-8)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved