Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku miris dengan banyaknya pejabat diproses hukum, karena terlibat kasus korupsi. Kepala Negara menyebut penindakan itu bukan prestasi.
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita Indonesia. Ini jangan ditepuk tangani," kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Jokowi meminta tidak adanya tepuk tangan, karena korupsi merupakan kejagatan luar biasa. Menurutnya, kasus rasuah di Indonesia sudah memprihatinkan. "Sudah banyak sekali dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan," ucap Jokowi.
Baca juga: Ketua Sementara KPK Akui Pemberantasan Korupsi di Indonesia tidak Efektif
Jokowi mengatakan sudah ada ribuan pejabat yang dipenjarakan karena korupsi dalam kurun waktu 2004 sampai 2022. Mereka merupakan pimpinan lembaga, kepala daerah, anggota DPR, maupun DPRD.
"Terlalu banyak, banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yg memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," kata Jokowi.
Baca juga: Sinergi Semua Elemen Penting untuk Hapus Korupsi
Banyaknya pejabat yang diproses hukum itu bahkan tidak membuat korupsi di Indonesia berhenti. Kasus rasuah masih ada dan terjadi berulang. "Sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi. Artinya ini kita perlu mengevaluasi total," ucap Jokowi.
Kepala Negara mau seluruh pemerintah daerah maupun pusat menggencarkan upaya penutupan celah korupsi. Pendidikan antikorupsi diharap dimaksimalkan. "Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK (Nawawi Pomolango), pendidikan, pencegahan, penindakan iya," ucap Jokowi.
Penindakan kasus korupsi juga haris dimaksimalkan. Penegak hukum diharap tidak kalah langkah dengan alibi para pejabat korup. "Karena korupsi semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negaera dan multiyuridiksi serta menggunakan kteknologi muktahir," tegas Jokowi.
Kepala Negara juga mau adanya sistem yang kuat untuk mencegah celah korupsi terbuka. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi keharusan. "Kita perlu perkuat sistem pencegahan, sistem perizinan, sistem pengawasan internal dan lain-lain," tutur Jokowi. (Z-3)
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved