Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani berharap Jakarta, dengan apapun statusnya, tetap menggunakan pemilihan umum dalam memilih gubernur dan wakil gubernur. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan pemimpin provinsi ditunjuk oleh presiden.
"Hak msyarakat harus tetap berlangsung tanpa ada gangguan, mudah-mudahan saja. Selama ini kan Gubernur DKI dipilih oleh masyarakat," ujar Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Ia berharap tentangan yang datang dari publik terkait salah satu poin RUU DKJ itu bisa menjadi pertimbangan DPR selaku inisiator. Wakil rakyat harus bisa mendengar masukan dan keinginan rakyat.
Baca juga: Polemik Penunjukan Gubernur di RUU DKJ, Istana: Itu Inisiatif DPR
"Dengan heboh-heboh ini, kan jadi banyak masukan dari masyarakat. Ini mestinya jadi evaluasi," ucapnya.
Rani mengaku tidak bisa langsung berkomunikasi dengan DPR RI terkait RUU DKJ. Namun, ia akan berupaya menyuarakan keresahan itu melalui kader Gerindra yang menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU DKJ.
Baca juga: Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Mahfud: Tidak Masalah
Sebagaimana diketahui, RUU DKJ mengatur perihal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk diberhentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (Z-11)
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa presiden terpilih akan diambil sumpahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Kabupaten Cianjur jadi andalan sebagai daerah tangkapan air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved