Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan Usman hari ini, Jumat (24/11) dengan tergugat Ketua MK.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan lebih lanjut soal isi gugatan Anwar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua MK itu. Namun, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai upaya Anwar itu hanya menambah borok keluarga Istana.
"Ini hanya akan menambah borok pembuktian keluarga Istana dan saya pikir ini kesempatan baik juga bagi publik untuk mengetahui borok-boroknya Anwar Usman," kata Feri kepada Media Indonesia.
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Ia mempertanyakan objek gugatan yang diajukan Anwar di PTUN Jakarta. Sebab, pemberhentian adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK sebelumnya dilakukan lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menyebut gugatan itu salah kamar karena PTUN merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Apakah mungkin lingkungan peradilan yang di bawah MA mengabaikan putusan etik terkait hakim konstitusi yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan yang berbeda dengan MA?" tanyanya.
Baca juga: Kandidasi Gibran Dinilai Menginjak-injak Rasa Keadilan
Sebelumnya, Anwar mengajukan surat keberatan pada 15 November lalu atas pengangkatan Suratoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan itu dikonfirmasi oleh juru bicara MK Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11). Menurut Enny yang juga salah satu hakim konstitusi, Anwar menilai putusan MKMK yang memberhentikan paman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua MK janggal.
Sebagai sebuah hak warga negara, Feri menilai upaya yang dilakukan Anwar sah-sah saja. Kendati demikian, ia menilai Anwar hanya mempertinggi tempat jatuh. Dalam hal ini, Anwar hanya memberikan masalah baru yang memperumit keadaan internal MK.
"Padahal institusi MK sendiri harus berhadapan dengan waktu yang sangat penting dalam persiapan menjelang perselisihan hasil pemilu," tandasnya.
Dihubungi terpisah, hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Anwar seharusnya tidak mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo.
"Itu hanya akan lebih memperburuk persepsi publik terhadap MK dan terutama terhadap diri beliau pribadi," singkatnya. (Tri/Z-7)
Bantuan itu terdiri dari obat-obatan, alat kesehatan, logistik, dan barang lainnya sesuai permintaan yang tertuang dalam nota diplomatik dari pemerintah Mesir.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, ditegur oleh Ketua MK, Suhartoyo, karena kurang semangat dalam mengikuti sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Lokasi yang akan dikunjungi Kepala BNPB Suharyanto pada Minggu (24/3) adalah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT, Kepala BNPB Suharyanto meninjau sejumlah posko pengungsian yang menjadi tempat evakuasi bagi masyarakat terdampak, Selasa (30/1).
HAKIM konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasan dirinya menyanggupi maju sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved