Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGIAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku gelisah karena Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri masih berkantor padahal sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Upaya penindakan dikhawatirkan melanggar hukum jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu memberikan keputusan.
Salah satu penyidik yang meminta namanya dirahasiakan mengaku khawatir ditanyakan oleh sejumlah pihak berperkara yang dipanggil KPK jika surat tugasnya ditandatangani Firli. Apalagi, kata dia, jika orang yang dipanggil sudah tidak lagi memercayai Lembaga Antirasuah.
"Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK," kata penyidik itu melalui keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Baca juga: Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
Menurut dia, santer kabar Firli menolak mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Ketua KPK itu juga disebut ngotot mau menjalankan tugasnya.
Penyidik itu menyayangkan sikap pimpinan lain yang tidak membujuk Firli untuk tak ikut campur untuk sementara waktu. Akses Ketua KPK itu seharusnya diputus jika terus menolak mundur dari jabatannya.
Baca juga: Firli Bahuri akan Diberhentikan Tetap Sebagai Ketua KPK, Istana: Jika Terdakwa
"Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan sehingga tidak mencemari lembaga antirasuah dan semakin menjatuhkan nama lembaga," ujar penyidik tersebut.
Firli Bahuri masih memimpin ekspose penanganan kasus pada Kamis, 23 November 2023. Padahal, dia sudah menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengusutan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 November 2023.
Johanis enggan memerinci perkara yang dirapatkan hari ini. Namun, dia mengeklaim kehadiran Firli tidak melanggar aturan main karena belum ada keputusan pemberhentian, penonaktifan, maupun pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ucap Johanis. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved