Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GABUNGAN mahasiswa mendeklarasikan Sumpah Pemuda 2.0. Deklarasi itu juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdampak positif pada mereka sebagai generasi muda dan justru mengubur mimpi mereka.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi menilai gerakan tersebut adalah aspirasi dari generasi Z yang kecewa dengan salah satu produk reformasi yakni Mahkamah Konstitusi yang dinilai mencederai demokrasi.
"Ini perlu diapresiasi, suara generasi Z ini benar-benar menjadi cerminan kritisnya mahasiswa, kritisnya anak muda dalam melihat persoalan di negeri ini," terangnya.
Baca juga: Anies: Transisi Energi Harus Adil bagi Masyarakat
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 90 justru menyuburkan politik dinasti.
"Bahwa lembaga MK ini ditunggangi kepentingan politik, 'kado paman untuk ponakan'. Sehingga MK menjadi lahan bagi keluarga untuk menyuburkan benih-benih dinasti," tambahnya.
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Ridho menyebut gerakan tersebut adalah daya kritis dari para generasi muda.
"Jadi gerakan Sumpah Pemuda 2.0 ini merupakan bentuk daya kritis anak Gen Z terhadap situasi republik yang sedang hamil tua," tandasnya.
Ia pun mengutip Ketum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir yang menyatakan reformasi perlu direkonstruksi.
"Karena banyak dari warga negara, bahkan pemimpin bangsa menjadi tuna etika, tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan," tegasnya.
Ridho mengungkapkan gerakan itu mampu menjadi penjernih dari segala ajakan maupun narasi untuk menormalisasi putusan MK.
"Jelas itu menjadi titik terang bahwa anak-anak generasi Z menjadi pilar generasi yang kritis, generasi yang tidak abai, generasi yang peduli bahwa Indonesia, demokrasi kita itu sedang tidak baik-baik saja. Perlu banyak hal yang perlu diperbaiki dalam republik ini," tegasnya.
Oleh sebab itu, Ridho mengapresiasi dan mendukung gerakan para muda tersebut.
"Ini menjadi cerminan dan kita harus mendukung mereka dan mengapresiasi gerakan yang sedang mereka lakukan ini," pungkasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nurhayati mengatakan, gerakan intelektual muda di acara Sumpah Pemuda 2.0 merupakan momentum yang baik untuk membangun demokrasi di Indonesia.
“Keberanian dan kekritisan anak muda saat ini saya kira menjadi momentum yang baik dalam membangun demokrasi indonesia semakin lebih sehat lagi. Sebab selama ini komunikasi antara pemimpin dengan yang dipimpin itu masih bersifat monolog dan komunikasi satu arah,” kata Neni saat berbincang hari ini (23/11).
Demokrasi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Pembajakan konstitusi, oligarki politik, tidak adanya etika maupun legitimasi, mengkhianati demokrasi. Pakar hukum, tokoh nasional turun tangan, melakukan berbagai gerakan dan gugatan, untuk menjaga marwah demokrasi dan reformasi. Maka gerakan anak muda, seperti yang dilakukan sejumlah Ketua BEM Universitas ternama di Indonesia adalah penting dan menginspirasi.
“Ini saya kira langkah baik untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Anak anak muda sangat peka terhadap kondisi dan permasalahan bangsa yang terjadi,” tegas Neni.
Anak muda, kata Neni, tidak abai terhadap kondisi bangsa. Mereka mengetahui carut-marut kondisi demokrasi kita dan mau bergerak. Dalam kuesioner yang dilakukan oleh DEEP Indonesia yang melibatkan 1500 responden, 86% diantara mereka menyatakan ikut berpartisipasi dalam politik dengan berbagai macam cara sesuai dengan fokus dan keterampilan masing-masing dan diantara mereka juga siap datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
Meski begitu, anak muda menyadari menyadari bahwa ruang partisipasi itu juga belum optimal di Indonesia. “Karena hari ini para aktor politik baru hanya sebatas mengkapitalisasi anak-anak muda tetapi suaranya belum didengar secara serius,“ ungkap Neni.
Sebelumnya, Gabungan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus mendeklarasikan Sumpah Pemuda 2.0 di Gedung Joang '45, Jakarta. Deklarasi dipimpin Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, Ketua BEM Unpad Haikal Febrian Syah, Sekjen SEMA Paramadina Afiq Naufal, Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor, dan mahasiswa Unnes Fajar Rahmat Sidik. (RO/Z-7)
ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan penjarahan.
Selain Gerindra, partai anggota KIM plus antara lain terdiri dari Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PAN, PKS, PSI, PBB, Gelora, dan Prima.
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pramono menjelaskan suara yang mereka peroleh adalah 50% plus 2.943 suara dengan total suara sebanyak 2.183.577.
Masyarakat Jakarta dari berbagai latar belakang yang tergabung dalam Relawan Untuk Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rujaks) mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
Paguyuban Warga Sunda Kota Cilegon (Pagar Suci) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo di Pilkada Cilegon 2024.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved