Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN memberikan bantuan hukum bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disayangkan. Sebab, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas penanganan perkara di Kementan dilakukan secara pribadi.
"Sudah harus dipisahkan antara dia sebagai pribadi dan dia sebagai ketua KPK," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Yudi mengatakan kasus Firli terjadi karena ulahnya sendiri. Bantuan hukum baru bisa diberikan jika pimpinan KPK melakukan kesalahan dalam unsur kedinasan, bukan pemerasan.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Anies: KPK Seharusnya Jadi Contoh
"Kalau kemarin boleh lah ketika diperiksa di Bareskrim ada pegawai-pegawai KPK yang mendampingi," ucap Yudi.
KPK diharap menjauhkan Firli dari seluruh aktivitas kelembagaan. Keputusan itu dinilai penting karena dia kini berproses hukum.
Baca juga: Meski Firli Jadi Tersangka, Polisi Masih Rahasiakan Nilai Pemerasan SYL
"Jangan sampai FB (Firli Bahuri) melakukan upaya-upaya untuk melakukan dalam ekspose-ekspose kasus kemudian yang kedua kegiatan-kegiatan KPK," ujar Yudi.
Di sisi lain, KPK bakal memberikan bantuan hukum untuk Firli. Alasannya karena dia masih menjabat sebagai pimpinan dan belum dinonaktifkan maupun dipecat.
"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya. (MGN/Z-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Penghargaan disampaikan dalam acara 'Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firm 2024” kategori Best Litigation Law Firm.
IPHI 1987 berkomitmen memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
SUYANTI, ibu kandung santri korban penganiayaan senior di Pondok Pesantren Kediri, Provinsi Jawa Timur, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam kerja sama ini ada dua program hukum yang akan dijalankan yakni advokasi hukum dan penyuluhan hukum bagi UMKM di wilayah Jakarta.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
Ia mengungkapkan sudah semestinya KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. Pasalnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2009, itu dilarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved