Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah gelar perkara dilakukan.
Firli diketahui memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Informasi itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya. Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Lokasinya ada di Bekasi, dan Bandar Lampung.
Dia juga mencatatkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp1,7 miliar. Alat transportasi miliknya yakni motor Honda Vario, motor Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT, mobil Toyota Camry 2.5 AT, dan mobil Toyota LC 200 AT.
Baca juga: Polda Metro Agendakan Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pemerasan SYL
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 hingga pukul 19.00 WIB. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pukul 23.50 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Firli menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasaan atau penerimaan gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved