Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REVISI UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September dari sebelumnya November 2024. Kemudian dilanjutkan membahas tentang jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang terpilih nantinya.
"Iya setelah ini disahkan kemarin di rapur maka yang akan dibahas utama seperti yang sudah disepakati di badan legislasi poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada jadi September dari sebelumnya November. Lalu bahas soal keserentakan pelantikan anggota DPRD yang terpilih di provinsi, kabupaten dan kota di November 2024 setelah DPR dan presiden. Maka akan ada kekosongan di Agustus-September dan itu tidak bisa diambil legislatif jadi kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan," ungkap anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman, Rabu (22/11).
Dia menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.
Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau komisi dua Kalau saya berpikirnya lebih pas komisi dua karena yang selama ini membahas pemilu," ungkapnya.
Sedangkan menurut penjelasan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus wacana tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD sempat mengemuka dalam rapat badan legislasi namun hal itu belum bisa dipastikan.
Baca juga: KPU tidak Mempermasalahkan Rencana Pilkada 2024 Dimajukan
"Itu masih digodok oleh pemerintah. Jadi memang keserentakan tidak hanya pileg dan pilkada 2024 tapi kita berupaya melakukan keserentakan pelantikan kepala daerah, DPRD kabupaten, kota dan provinsi," jelasnya.
Sebelumnya Baleg DPR tengah melakukan penyusunan draf revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut. Satu adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November, jika revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang, pilkada akan dilaksanakan pada September.
Ketiga adalah menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai konsekuensinya. (Sru/Z-7)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved