Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi (MK) disebut belum merespons laporan Lingkar Nusantara (Lisan) soal Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Laporan itu buntut putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Sejauh ini belum (direspons Dewan Etik MK)," kata Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu (12/11).
Hendarsam mengatakan laporan terhadap Jimly tidak hanya dilakukan Lisan. Beberapa pihak lain disebut turut melakukan langkah serupa. "Artinya kami lihat keresahan ini bukan dari Lisan saja, tapi ada pihak lain resah sebagai bentuk check and balance," papar dia.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Alasannya
Menurut Hendarsam, tidak ada kebenaran absolut secara akademis. Sehingga dia mafhum bila ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda soal putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu. "Kalau masalahnya ada pertentangan, aturan, monggo. Ini merupakan warna kita untuk membangun MK ke depan," ucap dia.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca juga: Pembelaan Anwar Usman Justru Merendahkan Citra dan Martabat Pribadi
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. (Z-3)
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
Independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku remuk melihat kondisi MK saat ini yang makin hari makin dilemahkan.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan.
Rapat itu untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
Jimly Asshiddiqie, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
Jimly Asshiddiqie, menyarankan KPU segera melaksanakan putusan MK
KETUA Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tidak separah 2019.
Ucapan selamat dinilai sebagai bentuk untuk menurunkan emosi di ruang publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau agar seluruh pihak menerima dan menghormati apapun putusan terkait sengketa pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved