Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," kata Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023.
Whisnu mengatakan gelar perkara dilakukan oleh penyidik mulai pukul 10.00 WIB bersama pengawas internal dan eksternal serta didukung dengan beberapa ahlli. Baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Menurutnya, penyidik telah menelusuri aset dan transaksi yang ada. Diketahui , Panji Gumilang mempunyai nama lain yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam. Ketika dicek rekening dan transaksi ada ribuan transaksi atas kelima nama tersebut.
"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," ungkap Whisnu.
Baca juga: Berkas Perkara Panji Gumilang Lengkap, Kejagung: Polri Segera Serahkan Tersangka
Penyidik menganalisa transaksi tersebut. Kemudian, mengantongi bukti bahwa Panji Gumilang menerima pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sejumlah Rp73 miliar
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG," bener jenderal bintang satu itu.
Whisnu membeberkan ada tiga pasal yang dijerat terhadap pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Untuk diketahui, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Z-10)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved