Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pada Selasa (31/10) malam.
Menurut Ketua KPU RI, pihaknya segera melakukan hamonisasi terkait pengundangan PKPU tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Insya Allah (proses revisi sudah kelar sebelum penetapan capres-cawapres)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
KPU sendiri telah menerima pendaftaran terhadap tiga bakal pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10) lalu. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berkas persyaratan para calon yang didaftarkan tiap gabungan partai politik dinyatakan lengkap. Bahkan, anggota KPU RI Idham Holik sudah mengungkap semua dokumen persyaratan yang diterima pihaknya terkategori memenuhi syarat (MS) meski belum resmi ditetapkan pada Jumat (13/11) mendatang.
Diketahui, revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19/2023 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. KPU tidak segera mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang mengadposi Pasal 169 huruf q UU Pemilu meski MK memembacakan putusan pada Senin (16/10).
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Berdasarkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bunyi pasal yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun itu ditambahkan normanya menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK tersebut memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun. Putusan itu selanjutnya disoalkan sejumlah pihak ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Hasyim, konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan DPR RI merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum mengubah PKPU. Rapat konsultasi baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya DPR RI sedang reses.
Adapun jika nantinya terdapat perubahan berkatian dengan syarat usia capres-cawapres sebagai tindak lanjut dari putusan MKMK, Hasyim menegaskan pihaknya bakal merevisi kembali PKPU. "Sepanjang putusan MK (Nomor 90) tersebut tidak diubah, ya kami mengikuti putusan MK tersebut," pungkasnya. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved