Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

271 Penjabat Kepala Daerah Sarat Kepentingan Pemilu

Tri Subarkah
25/10/2023 23:15
271 Penjabat Kepala Daerah Sarat Kepentingan Pemilu
Hotman Paris memandu jalannya program acara HotRoom(MI / Ricky Julian)

PENUNJUKKAN 271 penjabat (pj) untuk memimpin daerah, baik tingkat provinsi sampai kabupaten/kota, dinilai sarat kepentingan jelang Pemilu 2024. Masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 itu diisi oleh pj yang diangkat oleh Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti minimnya transparansi terkait dasar pengangkatan ratusan pj tersebut. ICW, sambungnya, telah menyengketan Kemendagri sampai tingkat Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumentasi terkait profil dan mekanisme penunjukkan para pj.

Putusan KIP menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengangkatan pj itu harus dibuka berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, gugatan yang diajukan ke Ombudsman RI juga menegaskan tindakan Kemendagri maladministrasi.

Baca juga : Pemilu 2024 dan Interoperabilitas-Sinergisitas Jadi Tantangan KSAD Baru

Hal itu disampaikan Kurnia dalam acara HotRoom Metro TV episode 'Banyak Masalah di Pj Kepala Daerah' yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Rabu (25/10).

Baca juga : Gibran Umbar Janji Politik di Depan Para Pendukung

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, tidak memungkiri penyimpangan yang terjadi dalam mekanisme pengangkatan pj kepala daerah berpotensi memenangkan calon tertentu pada kontestasi Pemilu 2024. 

"Kalau penyimpangannya dilakukan untuk kepentingan pemilu bisa saja terjadi,” ungkapnya. 

Menurutnya, demokrasi kepemiluan di Indonesia sedang terancam. Oleh karena itu, publik betul-betul harus ikut mengawasi kinerja para pj maupun jalannya tahapan Pemilu 2024. Ia berpendapat, motif pengangkatan pj oleh pemerintah pusat jelas berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Semakin banyak (pj) kepala daerah yang bisa dikuasai, akan dikaitkan dengan bentuk dukungan berbagai kepala desa kepada calon tertentu," jelas Feri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 Djohermansyah Djohan menerangkan, pengangkatan pj oleh pemerintah pusat menitikberatkan pada kepentingan dan loyalitas para pihak yang diangkat.

"Kalau dia diangkat, dan ada arahan-arahan tertentu terkait dengan kepentingan kekuasaan, bisa saja dia akan taat atau patuh," bebernya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan pihaknya sudah pernah menyoalkan mekanisme pengangkatan pj kepada Kemendagri. Salah satu yang dikritiknya adalah kebijakan Kemendagri yang membuka ruang bagi para pj untuk melakukan mutasi jajaran.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar proses pengangkatan para pj mengedepankan kaidah-kaidah demokrasi untuk kepentingan daerah. "Jangan sampai ada orang (pj) disimpan di sebuah daerah yang tidak tahu asal usul daerahnya,” ungkapnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya