Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) akhirnya memenuhi panggilan polisi terhadap dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syarif Yasin Limpo (SYL).
Tadinya FB akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023 di Mapolda Metro Jaya. Namun akhirnya, pihak KPK meminta bahwa pemeriksaan diagendakan di Barreskrim Mabes Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan memang seharusnya pemeriksaan FB sebagai saksi dilakukan di Mabes Polri.
Baca juga: Ini Materi Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
"Mengingat Ketua KPK FB ini juga mantan petinggi Polri berpangkat bintang tiga, sementara penyidik Polda Metro berpangkat melati 3, sehingga rawan kendala psikologis," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/10).
Bambang mengatakan, hal ini juga untuk mencegah asumsi konflik kepentingan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang pernah memiliki persoalan individu.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Akan Membela Firli
"Agar tak muncul asumsi konflik kepentingan Kapolda Metro, Irjen Karyoto yang pernah bermasalah secara pribadi dengan ketua KPKFB beberapa waktu lalu," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pihak Pimpinan KPK, dimana isi surat tersebut KPK meminta pemeriksaan terhadap FB dilaksanakan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Bambang, hal tersebut bukan sebagai perlakuan khusus untuk FB karena diperiksa di Mabes Polri.
"Perlakuan khusus itu asumsi, yang nanti bisa dibuktikan dengan melihat proses penyelidikannya wajar atau tidak. Dan itu bisa dilihat publik apabila Polri konsisten untuk transparan sesuai jargonnya Presisi," jelasnya.
Senada, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan tidak ada keistimewaan bagi seseorang yang dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan, meskipun itu sebagai saksi.
"Dalam pantauan sebagaimana yang sudah beredar dalam pemberitaan media, bahwa Pak Firli telah hadir memenuhi panggilan, tentu itu boleh diapresiasi," jelasnya.
Namun hingga kini Kompolnas masih menunggu klarifikasi dari Polda Metro Jaya apakah yang bersangkutan memang meminta secara langsung untuk diperiksa di Mabes Polri.
"Kami sedang koordinasi untuk mendapatkan klarifikasi benar tidaknya ke pihak Pengawas Inspektorat PMJ," ujarnya.
Ia pun juga setuju bahwa penyidikan FB dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Pertimbangannya, POLRI dan KPK setara dan sederajat agar tidak ada yang superior dalam hal penyidikan.
"Dalam pantauan untuk saat ini, proses penyidikan berjalan di PMJ dengan supervisi Bareskrim. Jadi ya itu tetap kita hormati. Yang terpenting, penyidikannya profesional, dilakukan sesuai SOP," pungkasnya. (Far/Z-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved