Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterkaitan pembelian rumah senilai Rp6 miliar yang dilakukan adik pemilik Wilmar Group, Thio Ida dengan dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Thio sudah diperiksa dalam persidangan 23 Oktober 2023, kemarin.
"Jaksa akan konfirmasi soal tersebut kepada saksi-saksi lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 24 Oktober 2023.
Thio mengaku hanya membeli rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Selatan. Namun, dalam dakwaan, aset itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Rafael yang berkaitan dengan Wilmar Group.
Baca juga : Jaksa Hadirkan Thio Ida dalam Persidangan Rafael Alun
Karenanya, pendalaman keterangan Thio dengan memeriksa saksi lain dalam persidangan dinilai penting. KPK tidak mau sembarangan percaya dengan adik pemilik Wilmar Group itu.
"Tentu agar ditemukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti," ucap Ali.
Baca juga : Kronologi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Beli Rumah Rp3,5 Miliar, Bayarnya Cash
KPK memastikan dakwaan dibuat berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik dalam tahapan penyidikan. Lembaga Antirasuah meyakini pembelian rumah yang dilakukan Thio berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang menyeret Wilmar Group.
"Sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa," ujar Ali.
Dalam persidangan, Thio mengaku kenal dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Hubungan keduanya diklaim terkait penawaran jual beli rumah di wilayah Kebon Jeruk.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," ujar Thio di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Thio mengeklaim lupa waktu pasti penawaran rumah itu. Namun, dia mengaku pernah melakukan peninjauan lokasi sebelum pembelian.
Menurutnya, transaksi rumah itu itu senilai Rp6 miliar. Pembayarannya disebut dilakukan secara tunai menggunakan uang asing. Namun, Thio tidak mengingat notaris yang ditunjuk saat itu.
"Saya kasih valuta asing dolar Singapura dan US dollar, jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.
Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Perusahaan itu merupakan anak usaha Wilmar Group.
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Jaksa menjelaskan penerimaan itu terjadi sekitar Juli 2010. Lokasinya di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," ucap Wawan.
Dana dan penyamaran itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi itu berkaitan dengan Wilmar Group. (MGN/Z-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
PT Wilmar Indonesia menyatakan komitmen untuk terus mencetak sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas, khususnya di bidang sawit, melalui program beasiswa.
PT Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, Wilmar Group terus berkomitmen menggandeng warga lokal dalam operasionalnya di Kabupaten Batubara,
PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) terus berkomitmen menjalin kemitraan dengan petani padi melalui Farmer Engagement Program (FEP).
Kerjasama antara masyarakat dan perusahaan telah menjadikan kawasan konservasi selalu terjaga.
Rice Business Head WPI Saronto mengatakan, keberhasilan kemitraan di Muara Telang tidak lepas dari peran petani yang turut mempromosikan program itu.
Dalam FEP, petani mendapatkan bantuan agri input, yaitu pupuk, pestisida, benih unggul, asuransi pertanian dan pendampingan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved