Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMANTAU Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti beragam persoalan yang sedang menghantui KPU dan Bawaslu.
"Ada enam indikator penting yang disoroti PB PMII yaitu asas penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan transparan, regulasi teknis pelaksanaan pemilu yang buruk, manajemen internal kelembagaan penyelenggara pemilu yang penuh koruptif, kolusi, nepotisme dan koncoisme, keterbukaan informasi publik yang sangat terbatas dan tertutup, sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang mengutamakan mobilisasi minim partisipasi, pola relasi dan koordinasi antarsesama lembaga pemilu yang buruk dan mengejar teknis, serta pola relasi dan koordinasi dengan publik yang sangat tertutup," jelas Hasnu pada acara diskusi catatan evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu, Sabtu (14/10/2023) sore di Sekretariat KIPP Indonesia, Jakarta.
Padahal pemilu, lanjut Hasnu, merupakan momentum penting bagi rakyat untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secar gagasan, visi misi, dan aksi nyata dalam memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu. Gejala paling fatal dalam menghadapi pemilu 2024, jelas Hasnu, yakni menguatnya dinasti politik, konflik kepentingan, dan intervensi parpol peserta pemilu terhadap penyelenggara pemilu.
Baca juga: Regulasi Kampanye Pemilu 2024 Resmi Berlaku
Di level penyelenggara pemilu, lanjut Hasnu, sejauh ini ditengarai matinya kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai perintah undang-undang. Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, lanjut Hasnu, diduga kuat menyelundupkan pasal-pasal tertentu untuk kepentingan kelompok kuat modal dan kuat kuasa.
Parahnya lagi, jelas Hasnu, anggaran keuangan negara untuk sukses pemilu 2024 senilai triliunan rupiah belum berbading lurus dengan kualitas proses, kualitas pelaksanan, dan kualitas hasil menuju pemilu 2024. Bawaslu dan KPU, ungkap Hasnu, hanya masif melaksanakan kegiatan seremonial dan refreshing tetapi berbanding terbalik dengan hasil yang disampaikan kepada publik.
Kemudian, lanjut Hasnu, di KPU dan Bawaslu banyak oknum genit dan nakal untuk menyelundupkan pasal-pasal terlarang yang dapat merusak pelaksanaan pemilu 2024 seperti mengatur regulasi teknis untuk meloloskan sumber keuangan, dana kampanye dari keuangan jaringan narkopolitik, dan hasil kejahatan lingkungan. "Publik harus mengawas secara ketat menjelang pemilu 2024 yang mengarusutamakan kepentingan rakyat Indonesia," pungkas Hasnu, Kornas Pemantau PB PMII. (RO/Z-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved