Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang segera dibacakan putusannya Senin (16/10) mendatang ikut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan saat berada di Makassar, Jumat (13/10).
"Ini menarik, karena orang akan menunggu hari senin. Dan saya ingin katakan, bahwa mungkin inilah pemilu (pemilihan umum) yang paling apa namanya, gempa buminya agak tinggi, karena signal-signal gempanya sudah ada sejak dini. Salah satunya, sudah mendekati episentrum dan sebentar lagi mau pendaftaran bakal capres dan cawapres," jelas Hinca.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, keputusan majelis Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan Senin itu, harus dibacakan pelan-pelan, karena penafsirannya akan beragam, karena sangat berdekatan dengan masa pendaftaran bakal capres-cawapres ini.
Baca juga: Pengamat: Putusan MK Tidak Mungkin Dijalankan di Pilpres 2024
"Dan faktanya juga, dari tiga capres yang ada, ada dua capres yang belum memiliki cawapres. Sekarang pertanyaannya, substansinya apa? Substansi yang diuji, sepanjang tentang batas usia yang tidak dikait-kaitkan dengan pencapresan besok, tentu ini normal, hak konstitusional semua orang termasuk orang-orang muda, pemimpin-pemimpin muda punya kesempatan di situ," urai Hinca.
Dia menyebutkan, secara konstitusional itu hak semua orang, tetapi jika ini dikaitkan dengan proses pencapresan besok (Pemilu 2024), sehingga seseorang menjadi boleh mencapres dengan menggunakan putusan MK ini, tentu akan jadi perdebatan yang besar dari perspektif politik.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
"Apalagi nanti, cawapres itu ada hubungannya dengan proses yang ada di dalam MK itu. Tapi kan kita tidak bisa menjawab siapa itu. Tapi jika nanti ada orang itu, kemudian ada korelasi dengan majelis hakimnya tentu ada hal-hal yang mengganggu jalan pikiran kita ini," lanjutnya.
Hinca lalu menegaskan, posisi substansinya yang dibahas adalah batas umur itu sebenarnya, clear dalam perspektif DPR. Jika merujuk pada istilah open legal policy, artinya, itu kewenangan penuh oleh, atau ada pada pembuat kewenangan (Undang-undang) bukan koreksi oleh MK untuk mengatakan umur sekian dan seterusnya, bukan kewenangannya MK.
"Kalau mau bikin syarat-syarat jadi presiden, gubernur, bupati, itu adalah open legal policy yang menjadi keputusan politik yang diambil secara bersama, dan ruangnya ada di DPR. Jadi normanya, bukan MK yang memutuskan, tapi DPR bersama pemerintah. Jadi apa pun putusannya besok, akan menjadi sangat menarik, kalau diikuti oleh orang lain yang mendapatkan manfaat atas putusan itu," tandas Hinca. (LN/Z-7)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
MK diminta kembalikan syarat usia capres-cawapres seperti semula
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved