Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.
"Eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Andri Prihandono. Dalam perkara ini, Syahrir terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Memeras, Nurul Ghufron Janji Hormati Proses Hukum
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK memastikan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar kepadanya. Syahrir juga wajib membayar uang pengganti terkait kasusnya. "Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti S$112.000 dan Rp21 miliar," ucap Ali.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Patut Ditangani Bareskrim Polri
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim. (Z-3)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Erwin Piga, mantan Kasubsi Pengukuran BPN Kota Kupang, menjadi tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,9 miliar.
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/200/VII/2023/SPKT/Polda Jambi, pada 10 Juli 2023.
Kepala BPN Arief Prasetyo Adi mengatakan relaksasi HET untuk beras premium akan diperpanjang.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
TERUNGKAP motif pembunuhan pegawai koperasi yang jenazahnya dicor di belakang halaman ruko yang dilakukan oleh seorang nasabah.
SEORANG pedagang di Palembang, Sumatra Selatan, tewas usai menjadi korban salah sasaran saat terjadi keributan antarkelompok pemuda.
SEMPAT dinyatakan hilang, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh debiturnya sendiri.
SEORANG pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatra Selatan, tewas tertabrak kereta api usai hendak melintas di jalan tanpa menggunakan palang perlintasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved