Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RENCANA untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024 lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak ideal. Sebab, hanya ada waktu kurang setahun dari sekarang jika pemerintah ingin merealisasikan hal tersebut.
"Sangat tidak ideal merevisi undang-undang mepet dengan tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Kamis (5/10).
Ia menegaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, wacana untuk merevisi UU Pilkada saat ini menjadi sorotan terkait mepetnya waktu. Belum lagi, Khoirunnisa melanjutkan, jika terpotong masa reses di parlemen.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024
Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan soal wacana memajukan jadwal Pilkada 2024. Khoirunnisa meyakini, percepatan jadwal pilkada bakal berdampak pada himpitan tahapan Pemilu 2024. Padahal, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkan penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan bersiap untuk kampanye.
"Belum lagi soal kepastian anggarannya, karena beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa belum semua daerah menyiapkan anggarannya karena anggaran pilkada dari APBD," tandasnya.
Baca juga: Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut realisasi percepatan Pilkada 2024 dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Revisi UU Pilkada waktunya enggak sempat karena melibatkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah."
Lagipula, selama ini inisiatif awal perubahan jadwal Pilkada 2024 berasal dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada Komisi II. Yanuar mengatakan beberapa isu pokok soal percepatan jadwal Pilkada 2024 sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah menegaskan bentuk hukum perubahan itu adalah perppu. Ia mengatakan Komisi II masih akan mengikuti perkembangan dan keinginan pemerintah.
"Kalau sekarang pemerintah berubah lagi dan melempar bola ke DPR, itu berarti di tingkat pemerintah belum ada kata sepakat yang tunggal, belum kompak," pungkas Yanuar.
Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang ditemui usai rapat di Istana bahkan menampik isu penerbitan perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilakda 2024. Sebab, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. Padahal, Budi melanjutkan, percepatan jadwal pilkada merupakan kepentingan bersama.
"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkap Budi. (Tri/Z-7)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved