Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada partai politik terkait dua putusan Mahkamah Agung (MA) harus disertai dengan sanksi. Kedua putusan itu menyangkut uji materi pasal dalam peraturan KPU (PKPU) soal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Sebelumnya, Hasyim menyurati partai politik pada Minggu (1/10) untuk memedomani putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 dan Nomor 28 P/HUM/2023 pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir Selasa (3/10). Menurut Titi, diksi memedomani dalam surat Hasyim itu seharusnya dimaknai partai politik untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman dalam pencalonan anggota DPR dan DPR daerah.
"Apabila dilanggar, maka ada tata cara, prosedur, dan mekanisme pencalonan yang dilanggar. Pelanggaran tersebut harus dikenai sanksi karena telah melakukan pelanggaran administratif," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (4/10).
Baca juga: Belasan Bacaleg di Brebes Batal Tampil di Pemilu 2024
Menurut Titi, KPU juga seharusnya membuktikan penegakan atas surat tersebut agar tidak dinilai bermain-main dengan putusan MA. Terhadap partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap dapil, misalnya, maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.
"Sedangkan untuk pencalonan mantan terpidana, bila tidak dipatuhi, caleg tersebut harus dicoret," tandasnya.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap hanya ada satu caleg DPR RI yang teridentifikasi sebagai mantan terpidana dengan dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Namun, pihaknya sudah meminta partai politik yang mendaftarkan caleg tersebut untuk diganti.
"Partai politik yang mengajukan mantan terpidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan mendapatkan tambahan pidana politik, itu telah mengganti calon tersebut dengan yang baru," terang Idham.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengatakan pihaknya sudah mengganti daftar caleg baru yang telah memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Penggantian itu dilakukan PKS pada Selasa (3/10).
"Kemarin alhamdulillah PKS sudah ajukan daftar calon baru yang memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan di dapil-dapil yang sebelumnya belum memenuhi 30% bakal calon anggota dewan perempuan," aku Arfian. (Tri/Z-7)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved