Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan artificial intelligence (AI) untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mengatakan sudah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk penggunaan sistem tersebut.
"Kita kerja sama, dengan Pusilkom UI, jadi 380 ribu manusia yang mau diperiksa (LHKPN-nya) itu pakai artificial intelligence," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.
KPK meyakini AI bakal membuat pemeriksaan LHKPN menjadi lebih akurat. Kejanggalan pun bisa terdeteksi dengan mudah.
Baca juga: KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan Cawapres
"Supaya jangan dengerin informasi masyarakat, kalau ditindaklanjuti nanti dibilang 'kalau viral baru ditindak lanjuti', salah juga, gitu kan," ucap Pahala.
Sistem itu juga bakal menyatukan data kependudukan masyarakat. Sehingga, penggunaan nama aset dalam kepemilikan aset bisa dicari dengan lebih masif.
Baca juga: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Keterlibatan Eks Dirut Pertamina dalam Korupsi LNG
Sistem itu juga diyakini bisa memberikan peringatan kepada KPK terhadap pejabat yang pengisian LHKPN-nya dinilai janggal. Lembaga Antirasuah juga nantinya tinggal melakukan pemeriksaan.
"Dia (AI) memberi panduan mana yang kira-kira diperiksa dengan kemungkinan lebih banyak. Dan ini dia terkoneksi datanya, nggak bisa LHKPn saja, terkoneksi dengan Ditjen Dukcapil," kata Pahala.
Pahala meyakini penerapan AI dalam pemeriksaan LHKPN bisa dilakukan. Menurutnya, uji coba penggunaan sistem itu bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ini mungkin baru di uji coba, kemarin baru ada rapatnya, uji coba dan kita pikir akan segera kita implementasi," ujar Pahala.
(Z-9)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Segera dilantik jadi presiden dan wapres, segini total harta kekayaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
HARTA kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentuh Rp95.820.385.076 di akhir masa jabatannya. Data itu diketahui dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
PENGISIAN laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2023 sudah dimulai. Sudah ada 159 instansi pemerintahan yang menyerahkan LHKPN.
MENKO Polhukam Mahfud MD mengumumkan pengunduran dirinya dari kabinet Presiden Joko Widodo untuk menghindari konflik kepentingan sebagai cawapres. Segini harta kekayaan Mahfud MD.
KPK akan dalami dugaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikabarkan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya peningkatan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat selama 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved