Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur mekanisme kampanye di tempat pendidikan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Aturan itu akan dituangkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2023 tentang Kampanye.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, salah satu yang bakal diatur dalam PKPU tersebut adalah kampanye di perguruan tinggi atau sederajat tanpa mengganggu waktu pengajaran atau hanya pada sabtu-minggu. Sementara sekolah menengah sederajat tidak.
"Karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu)," kata Mellaz saat dikonfirmasi Rabu (27/9).
Baca juga: KPU Segera Sosialisasikan Pendaftaran Capres-Cawapres
Ia menjelaskan, KPU menggunakan penyebutan kampanye di perguruan tinggi pada sabtu-minggu demi menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab, definisi hari libur cukup luas karena dapat mencakup hari libur nasional.
Mellaz menjelaskan, revisi aturan kampanye di perguruan tinggi dalam PKPU tersebut sudah disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI dan pemerintah. Dalam hal ini, kampanye di tempat penddikan dibolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab.
Baca juga: Plus Minus Penyelenggaraan Pemilu pada Ekonomi
Terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan KPU mengatur kampanye di perguruan tinggi atau sederajat hanya pada sabtu-minggu adalah hal tepat. Ia berpendapat, kampus merupakan area civitas akademik yang menjamin kebebasan mengekspresikan kebebasan pikiran dan pendapat.
"Dilaksanakan sabtu-minggu, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," tandasnya. (TriZ-7)
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
KPU mengambil sejumlah langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI terkait kasus asusila.
KPU tak menampik bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI berpotensi menimbulkan sentimen negatif dari publik
PUTRA bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang ikut kontestasi pilkada serentak 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan MA
Program dari presiden terpilih, Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis harus menjadi perhatian karena butuh biaya yang tidak sedikit.
KETUA DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, merespons mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved