Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim hanya menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kebijakan yang diambilnya dinilai tidak melanggar hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Karen membela diri. Tapi, penyidik dipastikan mengantongi bukti sebelum menjerat dan menahan Karen dalam kasus itu.
"Ketika kami di KPK menetapkan yang bersangkutan (Karen) sebagai tersangka, kami pun juga punya dasar dan bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (22/9).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Erick Thohir Janji Bersih-Bersih BUMN
Alex menjelaskan pembelaan diri merupakan hak tersangka dalam penanganan perkara. Menurutnya, pengujian barang bukti dan klaim tak terlibat baru sah dilakukan di persidangan nanti.
KPK meyakini bukti yang dimilikinya cukup untuk menjerat Karen. Semua data yang dimiliki juga dipastikan bisa diuji dalam persidangan.
Baca juga:KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
"Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut kami meyakini bahwa terjadi peristiwa pidana, dan berdasarkan bukti yang cukup pula kami meyakini saudara KA (Karen Agustiawan) adalah pelaku tindak pidana korupsi," ujar Alex.
Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021. Negara ditaksir merugi US$140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini.
Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.
Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.
Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.
Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.
Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.
Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan dugaan suap dalam kegiatan pokok pikiran (pokir) dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata mengaku masih belum mengetahui lokasi buronan Harun Masiku. Mantan caleg dari PDIP itu disebut ada di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan menyusul pernyataannya yang menyebut masih ada ego sektoral di di lembaga penegak hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved