Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBACAAN vonis dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung. Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai logika yang dibangun oleh Dewas KPK bermasalah.
Baca juga: Johanis Tanak tak Terbukti Langgar Etik, Pukat UGM: Dewas Gagal Jaga Integritas KPK
Pasalnya, kata pria yang akrab disapa Castro itu, Johanis Tanak terbukti ada kontak, tapi dinyatakan tidak terbukti berkomunikasi.
“Ini kan lucu. Seolah-olah Johanis dicari-carikan celah untuk dilepaskan dari jerat sanksi etik Dewas KPK. Loginya, kontak dan komunikasi adalah dua senyawa yang saling tarik menarik, bertalian satu sama lain,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Kamis (21/9).
Baca juga: Kabar Tahanan Dijamu Johanis Tanak, Presiden Jokowi Didesak Turun Gunung
“Jadi bagaimana mungkin disebut berkontak tapi tidak berkomunikasi. Ini seperti penangkapan paksa, namun yang ada pengamanan,” tambahnya.
Castro pun menganalogikan keputusan dewasa ini seperti penggusuran tanah-tanah rakyat, tapi hanya disebut sebagai pengosongan lahan.
“Logika ini kan yang sering digunakan oleh negara. Logika yang ngawur dan cenderung membodohi publik,” terangnya.
“Sama persis seperti yg sedang dipertontonkan oleh Dewas terhadap putusan kasus Johanis ini,” tuturnya.
Dewas, kata Castro, cenderung hanya jadi stempel pimpinan KPK yang seolah melindungi perilaku buruk para pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Castro menerangkan publik tentu sangat kecewa dengan putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak.
“Dan putusan macam ini sudah berkali-kali yang seharusnya jadi benteng terakhir mengawasi perilaku buruk pimpinan KPK, justru seolah melindunginya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
PERJANJIAN ekstradisi atau penyerahan buron tindak kejahatan antara RI dan Singapura telah dibayar dengan harga mahal sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta akademisi dan masyarakat mengawasi persidangan kasus korupsi dan mengkritisinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis survei penilaian integritas (SPI) periode 2023. Hasilnya, Indonesia dinyatakan rentan korupsi.
Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyayangkan keputusan dewas. Menurutnya, keputusan dewas terkesan membela Johanis lantaran tidak melakukan pendalaman yang diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved