Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERPANJANGAN masa jabatan panglima TNI disebut hanya bisa dilakukan saat dalam keadaan darurat militer dan darurat perang. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Hasanuddin menuturkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dalam keadaan darurat diatur dalam Pasal 60 UU TNI. Beleid itu berbunyi "Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali."
Baca juga: Jokowi: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Masih dalam Proses
Hasanuddin menekankan soal perpanjangan Panglima TNI tak perlu dirisaukan. Karena masih ada bawahannya yang dinilai mampu untuk mengisi posisi tersebut.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujar dia.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima Miliki Dua Sisi Positif dan Negatif
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyerahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika masa jabatannya memungkinkan untuk diperpanjang mengingat momentum jelang Pemilu 2024. Ia menekankan keputusan itu hak prerogatif Kepala Negara.
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif Pak Presiden," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.
Yudo menyatakan siap jika jabatannya harus diperpanjang. Sebagai prajurit, kata dia, harus siap menerima seluruh perintah. "Lho tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," ujar Yudo. (Z-3)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kemenhan dan Panglima TNI. Salah satu pembahasannya yakni soal usulan penambahan uang operasional prajurit TNI khususnya di Papua.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah anggotanya terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Mantan Panglima TNI sekaligus kader PDIP, Andika Perkasa, lebih cocok maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024 daripada di Pilgub Jakarta
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
Benteng ini merupakan saksi bisu perjuangan prajurit Siliwangi dan masyarakat saat menumpas DI/TII di Bandung Utara.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengukuhkan perpanjangan 2 tahun masa jabatan 59 kepala desa (kades).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Desa.
Sesuai SK tersebut, jabatan Aries Agung Paewai sebagai Pj Walikota Batu diperpanjang hingga maksimal satu tahun sejak surat diterbitkan. Atau tepatnya hingga tanggal 7 Januari 2025 mendatang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Kepres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Kepres tersebut dikeluarkan 24 November 2023.
PIMPINAN KPK jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved