Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI II DPR RI menyetujui pagu anggaran 2024 untuk Komisi Pemlihan Umum (KPU) sebesar Rp28 triliun. Komisi II DPR RI juga sepakat pagu anggaran Bawaslu RI di 2024 senilai Rp11 triliun.
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2024 sebesar Rp28.365.496.586.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp 33.396.873.000," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam rapat kerja Komisi II bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
"Dengan demikian pagu alokasi anggaran KPU tahun 2024 menjadi sebesar Rp28.398.893.459,000,00," ujar Saan Mustopa.
Baca juga: Diduga Data Pemilih Bocor, KPU: Itu Bukan Data Kami
Saan lalu memerinci anggaran KPU per programnya. Program tersebut terbagi dari dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu.
"Dengan pengalokasian anggaran per program sebagai berikut. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 2.111.863.231.000 dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 26.287.030.228.000," paparnya.
Selanjutnya, Saan memaparkan persetujuan pagu anggaran Bawaslu RI. Total anggaran pagu yang disetujui sebesar Rp11.611.620.116.000.
Baca juga: KPU Tindak Tegas Parpol yang Tidak Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2024 sebesar Rp 11.605.527.974.000 dan penambahan anggaran hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR RI untuk kenaikan gaji sebesar Rp6.092.142.000. Dengan demikian pagu alokasi anggaran Bawaslu RI tahun 2024 menjadi sebesar Rp11.611.620.116.000," katanya.
Saan turut memerinci anggaran Bada Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) per programnya yang terbagi dari program dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut. Program Dukungan Manajemen Rp 1.368.710.388.000, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 10.242.909.728.000," ujar dia.
Lebih lanjut, Saan menyampaikan pihaknya menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp1.418.643.553.000.
"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI tahun 2024 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tutur Saan. (RO/S-4)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved