Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai aksi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocapan kepada warga telah mempermalukan penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aksi Zulhas tersebut diunggah langsung oleh akun Tiktok resmi PAN sejak 10 Juli 2023 dengan tambahan tulisan "PAN PAN PAN bagi bagi gocapan".
Mita menyebut tindakan Zulhas maupun PAN sebagai hal vulgar.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
"Sevulgar itu peserta pemilu menampakkan tindakan yang dilarang secara normatif dan secara moral," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (13/9).
Secara moral, kata Mita, peserta pemilu tidak layak melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat. Hal tersebut mencerminkan partai politik yang masih mengedepankan pragmatisme dan tidak percaya diri dengan gagasan, visi, misi, maupun program yang diusung untuk memengaruhi pemilih.
Politik uang, sambungnya, menandakan demokrasi yang masih jauh dari nilai keadaban.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Video PAN Bagi-Bagi Gocapan
"Saya rasa ini adalah puncak peserta pemilu, dalam hal ini PAN, mempermalukan penyelenggara pemilu," kata Mita.
Kendati demikian, JPPR memahami adanya keterbatasan secara normatif dalam menindak peserta pemilu yang melakukan politik uang. Beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah mengenai subjek hukum, waktu kejadian, tindakan, serta barang untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah sosialisasi, bukan kampanye.
Oleh karena itu, Mita menyebut KPU juga harus bertanggung jawab dalam hal ini. Sebagai pelaksana teknis, KPU dinilai tidak mengatur secara ketat aturan main selama masa sosialisasi.
Pihaknya berharap penyelenggara pemilu dapat menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagai upaya menjaga demokrasi dan pemilu Tanah Air yang adil dan beradab.
"Jadi yang berdosa dengan tindakan peserta pemilu hari ini yang rawan politik uang bukan hanya Bawaslu, tapi juga KPU," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih akan mendalami aksi Zulhas bagi-bagi gocapan yang diunggah lewat akun Tiktot PAN. Ia berkilah Bawaslu baru mendapatkan video tersebut.
Senada, anggota Bawaslu RI Puadi menyebut video yang diunggah akun Tiktok PAN bakal dijadikan Bawaslu sebagai temuan awal. Puadi berjanji pihaknya segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut.
Sebagai kasus, Bawaslu bakal memberikan perlakuan yang sama terhadap Zulhas seperti halnya tayangan azan maghrib di televisi swasta yang menampilkan kandidat bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah kegiatan Zulhas dalam video di TikTok sebagai politik uang.
Ia berdalih, Zulhas memiliki kebiasaan memberi uang sebagai sedekah setiap kali ke masjid atau sedang olahraga. Bahkan, kebiasaan itu juga dilakukan Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di India beberapa waktu lalu.
"Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apa pun. Itu bukan politik uang, itu sedekah uang," tandas Viva. (Z-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved