Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak KPK agar segera melakukan klarifikasi publik dalam kasus dugaan korupsi yang menyebut-nyebut keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai Menaker RI kala itu.
"Gus Muhaimin telah membuktikan kepada publik datang memenuhi panggilan KPK. Ia juga telah memberikan keterangan secara resmi usai diperiksa KPK," jelas Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM PB PMII, Hasnu Ibrahim di Jakarta.
Menurut Hasnu, jiwa kesatria Muhaimin tersebut patut diapresiasi untuk mengclearkan sejumlah tudingan yang merusak citra dirinya sebagai seorang tokoh publik dan calon pemimpin publik Indonesia pada Pemilu 2024.
Baca juga: Anies Yakin Pemanggilan Cak Imin oleh KPK tak Ada Masalah
Hasnu menegaskan, langkah Klarifikasi Publik oleh KPK itu diperlukan publik sebagai wujud transparansi informasi kepada publik yang terlanjur mendapatkan informasi tidak utuh.
"Karena apa pun itu, sekali lagi politik bicara soal bagaimana membangun persepsi dan preferensi kepada khalayak ramai. Maka sudah sewajarnya, publik mendesak KPK agar melakukan klarifikasi bahwa Gus Imin tidak bersalah seperti tudingan banyak pihak yang mencoba menjatuhkan Gus Imin secara politik yang dijamin konstitusi," ucap Hasnu.
Baca juga: Cak Imin Harap Keterangannya Percepat Pengusutan Kasus Korupsi di Kemnaker
Hasnu juga menyampaikan, KPK harus segera memulihkan nama Gus Muhaimin sebagai korban informasi tidak utuh. Untuk itu, KPK bertanggungjawab dalam menjaga wibawa demokrasi berkeadilan hukum.
"Menyampaikan informasi secara utuh selain dinilai sebagai langkah maju pemberantasan korupsi oleh KPK, melainkan juga wujud pertanggungjawaban KPK kepada rakyat Indonesia bahwa informasi yang berkembang tidak benar sebab Muhaimin adalah tokoh publik yang bersih," pungkas Hasnu. (RO/Z-7)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved