Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah.
"Terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Majelis memvonis mereka berdua dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. Parjono, dan Yoseph juga diberikan pidana denda Rp50 juta.
Baca juga: Jelang Vonis, Rafael: Saya akan Mencintai Mario Dandy
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Bambang.
Vonis itu dinilai pantas untuk keduanya. Pertimbangan meringankan dalam kasus in yakni keduanya belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Pertimbangan Memberatkan
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Padahal, kata Bambang, seluruh pejabat negara tengah sibuk menghapuskan tindakan kotor itu di Tanah Air.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Lukas Enembe Digelar 13 September
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan. Jaksa sejatinya meminta hakim menghukum mereka dengan pidana penjara tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yoseph Ibrahim berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Parjono juga dituntut dengan hukuman penjara yang sama. Penghitungannya dimulai dari tahapan penahanan dilakukan.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda ke Yoseph dan Parjono sebesar Rp150 juta. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan penerimaan uang sebesar Rp130 juga terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta kepada Yoseph dinyatakan sebagai tindak pidana. Dia juga dituntut dikenakan pidana pengganti Rp120 juta.
(Z-9)
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved