Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Mabes Polri.
"Hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah.
Baca juga: Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp26,4 miliar ke Bambang. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa diizinkan merampas harta bendanya jika pidana denda itu tidak dibayarkan. Jika tidak cukup, hukuman penjaranya bakal ditambah.
"Subsidair satu tahun penjara," ucap Sri.
Baca juga: Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua
Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta sejatinya sepuluh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta dalam mengurus perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang dikenai Pasal 12 A UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dibebani uang pengganti. Jaksa menilai Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.
“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57,126,300 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan,” ujar jaksa. (MGN/Z-7)
Pada Sabtu (25/4/2026), Ulil didampingi ayahnya, Arjun, menghadiri acara bertajuk Little Road Heroes (Polisi Sahabat Anak).
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut pernyataan akademisi Saiful Mujani kian menguat setelah beredarnya potongan video yang memicu polemik terkait dugaan makar.
TIM Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menerjunkan tim melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas untuk memastikan kelayakan fisik, kebersihan, hingga fungsi mekanisme.
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan serius terhadap integritasnya sebagai mantan pejabat negara.
Mabes Polri membeberkan skema pembiayaan 1.179 SPPG dari koperasi, bank Himbara, hingga YKB. Pembangunan dapur MBG juga direncanakan menjangkau wilayah 3T.
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Tiga buronan lain yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Harun terseret kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK menyita aset milik Bambang Kayung senilai sekitar Rp12,7 miliar dalam kasus dugaan penangan perkara di Mabes Polri.
Firli tidak memerinci pihak yang memberikan uang kotor itu ke Bambang. Duit itu diyakini diterima secara bertahap.
Kasus ini bermula saat ada laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsual surat hak ahli waris PT ACM.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved