Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Mabes Polri.
"Hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah.
Baca juga: Polri Didesak Segera Selesaikan Kasus Denny Indrayana
Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp26,4 miliar ke Bambang. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa diizinkan merampas harta bendanya jika pidana denda itu tidak dibayarkan. Jika tidak cukup, hukuman penjaranya bakal ditambah.
"Subsidair satu tahun penjara," ucap Sri.
Baca juga: Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua
Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hukuman yang diminta sejatinya sepuluh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 300 juta rupiah subsider delapan bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Bambang Kayun didakwa menerima suap sebesar Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta dalam mengurus perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Bambang dikenai Pasal 12 A UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dibebani uang pengganti. Jaksa menilai Bambang Kayun berbelit-belit dalam memberikan penjelasan dan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau korupsi.
“Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57,126,300 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan,” ujar jaksa. (MGN/Z-7)
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
KPK menyita aset milik Bambang Kayung senilai sekitar Rp12,7 miliar dalam kasus dugaan penangan perkara di Mabes Polri.
Firli tidak memerinci pihak yang memberikan uang kotor itu ke Bambang. Duit itu diyakini diterima secara bertahap.
Kasus ini bermula saat ada laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsual surat hak ahli waris PT ACM.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved