Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BENDAHARA Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan penyebaran berita bohong.
"Secara pribadi bukan secara institusi atau organisasi, atau organisasi atau sebagai jabatan DPR, saya ingin melaporkan seseorang petinggi Demokrat," kata Sahroni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Sahroni menyebutkan pertemuan dengan SBY pada 25 Agustus lalu tidak membahas soal deklarasi pencalonan Anies Baswedan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Ahmad Sahroni Harap Satgassus Senjata Api Ilegal Bertindak Cepat
"Mengklarifikasi apa yang disampaikan Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September," sebutnya.
"Omongan itu saya katakan nggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi pada 3 September itu benar. Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka," imbuhnya.
Dalam perjumpaannya dengan presiden keenam itu, Sahroni mengaku hanya mendapatkan cerita kontestasi politik pada 2004 lalu. Bukan membicarakan terkait deklarasi Anies-AHY.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak TNI-Polri Segera Tindak Tegas KKB
"Beliau cerita terkait apa yang pernah terjadi sama dirinya," sebutnya.
Kendati demikian, Sahroni mengurungkan niatnya melaporkan SBY atas dugaan penyebaran berita bohong. Sebab, hal tersebut dilarang Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Tapi, tadi, saya di jalan menelepon ketua umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," pungkasnya.
Perlu diketahui, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sempat menyebutkan bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, sempat menemui dirinya di kediamannya di Cikeas, Bogor, untuk memberitahu terkait deklarasi cawapres. Pertemuan itu dilakukan pada Jumat (25/8).
Ia menjelaskan Anies datang bersama Tim 8, akan mendeklarasikan cawapres pada awal September 2023.
"Anies menyampaikan kepada saya, didengar oleh semua, bahwa awal September ini akan mendeklarasikan koalisi ini dalam kapasitasnya sebagai capres berikut capres dan cawapres yang telah selesai diputuskan," tuturnya dalam konferensi pers di Cikeas, Bogor pada Jumat (1/9) dikutip dari YouTube Partai Demokrat. (Z-1)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved