Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Achmad Affandy, Fadliansyah dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Keduanya didakwa menerima suap terkait proyek jalur kereta.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif dalam dakwaan yang dikutip pada Kamis (31/8).
Persidangan ketiganya digabung. Dalam kasus ini, Harno dan Fadli diduga menerima Rp2.625.000.000, S$30.000, dan US$20.000 secara bertahap.
Baca juga: Kasus Suap Jalur Kereta, Kepala BTP Jabagteng Segera Diadili
Sebanyak Rp1.125.000.000 berasal dari perwakilan PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim dan Parjo. Lalu, Rp1.500.000.000, US$20.000, dan S$30.000 berasal dari penyedia barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Dion Renato Sugiarto.
Uang itu untuk memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa, dan Sumatra pada 2022. Suap juga dimaksud agar perusahaan Dion mendapatkan tender barang dan jasa terkait perkuatan Lereng Abutment 1 dan 2 Hulu-Hilir, serta lereng area sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6.
Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu terdakwa satu Harno Triadi selaku kuasa pengguna anggaran dan terdakwa dua Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen," ucap Helmi.
Sementara itu, Achmad Affandy menerima suap Rp7.839.935.000 dari Dion. Dia memberikan Rp400.000.000 untuk seseorang bernama Amanna Gappa.
Duit itu dimaksudkan agar Achmad dan Amanna sejumlah proyek pembangunan jalur kereta di Makassar-Parepare, Maros-Barru, Barru-Takkalasi agar dimenangkan oleh perusahaan Dion. Kantor yang mengerjakan tender itu yakni PT Prawiramas Puriprima, dan PT Istana Putra Agung.
"Serta mempermudah penyelesaian paket pekerjaan tersebut, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Helmi.
Dalam kasus ini, Harno, Fadli, dan Achmad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
KPK mencurigai keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kasus suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
10 orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,
JALUR kereta api Jakarta-Bandung di petak jalan antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, Kabupaten Bandung Barat tertutup tanah longsor, pada Jumat (26/4) pukul 13.50 WIB.
Hujan dengan intensitas tinggi sejak Rabu (13/3) mengakibatkan enam daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah terendam banjir.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved