Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKADEMISI bidang hukum telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan bermain judi, termasuk judi online, bisa membawa seseorang ke dalam situasi hukum yang rumit.
Edmon mengatakan, menurut peraturan yang berlaku, orang yang telah melakukan perbuatan tercela, termasuk judi online, tidak memenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik.
"Bayangkan saat Anda masuk dalam situs judi online, kemudian tercatat dalam datanya, kemudian suatu saat Anda akan diperkarakan dengan data itu. Jadi kalau main judi itu lebih banyak terjebak," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/8).
Baca juga: Kirim Surat ke Kompolnas, GMNI Kepri Minta Atensi Pemeriksaan Oknum Beking Judi
"Hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat sebenarnya dampak judi itu apa? Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Anda itu tidak bisa menjadi pejabat, tidak bisa menjadi dewan pertimbangan presiden, tidak bisa menjadi presiden," jelas Edmon.
Dalam kasus perjudian daring, kata dia, masalah privasi juga menjadi penting. Penggunaan data pribadi oleh penyedia situs perjudian dapat memberikan risiko kebocoran informasi pribadi.
Selain itu, Edmon juga menggambarkan aktivitas perjudian daring sering kali melibatkan tindakan manipulatif atau penipuan yang dapat merugikan para pemain.
Baca juga: Penyembuhan Kecanduan Judi Daring Dipastikan tidak Instan
Oleh karena itu, Edmon berharap masyarakat dapat memahami bahwa perjudian tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi jangka panjang bagi kehidupan dan karier seseorang.
"Jadi ada penipuan, ada penjebakan terhadap data pribadi Anda, dan Anda tidak bisa menjadi pejabat gara-gara ikut judi, maka kurangilah," pungkas Edmon. (Ant/Z-1)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved