Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengaku tidak kaget dengan munculnya wacana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan.
Dia menjelaskan, pembuat Undang-Undang (UU) yakni DPR dan pemerintah sebenarnya telah lama menyadari adanya kekeliruan dalam membuat rumusan jadwal Pilkada Serentak 2024. Sadar bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan desain awal mengenai keserentakan pilkada.
Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan secara serentak paling lambat Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada. Jeirry mengatakan, rencana revisi UU Pilkada untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya sudah pernah muncul. Namun, upaya itu menunggu revisi UU Pemilu yang akan menyatukan dengan UU Pilkada.
Baca juga: Pakar Setuju Pilkada 2024 Dimajukan, Semua Kepala Daerah Terpilih Dilantik Januari 2025
“Ternyata rencana revisi tersebut tidak terjadi, buyar semua. Setelah dipikir-pikir, dikaji-kaji, terlebih saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj. (penjabat kepala daerah). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi molor) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya,” ujar Jeirry, Kamis (24/8).
Secara prinsip, Jeirry menyatakan setuju bahwa keserentakan pilkada juga berkaitan dengan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih. Jadi, bukan hanya menyangkut keserentakan pada hari pencoblosan.
Baca juga: Politik Uang Rawan di Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Sanksi Pembatalan Calon
“Saya setuju kembali ke desain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.
Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila jadwal pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan, maka idealnya maju sekitar 2 bulan.
“Kalau maju, lebih cocok maju dua bulan, September. Asumsinya, penghitungan suara satu bulan, sengketa satu bulan, sehingga awal Desember kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik,” pungkas Jeirry Sumampow.
Diketahui, pada pilkada-pilkada sebelumnya banyak proses persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) memakan waktu lama, bahkan ada yang hampir setahun. Pakar Kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pemungutan suara ulang pilkada digelar pada pertengahan 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan.
Jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk menyinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional. Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia. Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pelaksanaan pilkada setelah pilpres, lanjut Ferry, dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, sangat penting pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat Januari 2025. (RO/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal pasangan calon perseorangan segera memenuhi persyaratan dukungan
Kehumasan pemerintah perlu hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah gempuran beragam informasi
Lahan seluas 1.550 hektar (ha) disediakan untuk reforma agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Adapun, total luas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Poso sebanyak 6.648 ha.
Aspek sosial ekonomi dinilai menjadi poin penting dalam pencapaian agenda pembangunan nasional. Itu diperlukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.
Perempuan memerlukan dorongan untuk mengatasi hambatan struktural dan teknis di sektor ekonomi agar mampu berperan lebih luas di berbagai bidang kehidupan.
atatan World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa belum ada negara yang mencapai kesetaraan gender sepenuhnya.
Islam mengajarkan pembangunan sosial-ekonomi bangsa melalui wakaf produktif. Mari, simak penjelasan lengkapnya!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved