Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 23 Agustus 2023. Agenda seharusnya pengajuan saksi dari pengacara.
"Ya sidang dihentikan untuk mengajukan saksi," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona, Rabu, 23 Agustus 2023.
Petrus menyebut sidang Lukas bakal digelar pada Senin, 28 Agustus 2023. Pihaknya bakal membawa saksi meringankan ke depan majelis.
Baca juga: Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe
"Jaksa tidak mengajukan (kehadiran saksi) lagi, sehingga ditunda ke 28 Agustus 2023 untuk PH (penasehat hukum) ajukan saksi meringankan," ucap Petrus.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Hakim Cecar Eks Kadis PUPR Papua yang Mengaku Lupa
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Rudy Giuliani, mantan pengacara Donald Trump, diproses di Phoenix setelah mengaku tidak bersalah atas tuduhan berkonspirasi untuk membalikkan hasil pemilihan presiden 2020.
Rapper 50 Cent melakukan kunjungan ke Capitol Hill bersama pengacara hak sipil Ben Crump mendorong lebih banyak representasi bisnis kulit hitam dalam industri minuman keras mewah.
Todd Blanche, pengacara Donald Trump, menegaskan mantan presiden tersebut menghadapi persidangan yang tidak adil di Manhattan.
POLISI kembali menangkap satu orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Satu orang yang diamankan yakni pengacara berinisial HI.
Dalam sidang bersejarah mengenai pembayaran uang diam yang melibatkan Donald Trump, jaksa penuntut dan pembela mengajukan argumen penutup mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved