Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILU 2024 merupakan pesta demokrasi yang harus dapat dinikmati semua pihak, termasuk pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kendati demikian, ketatnya aturan sosialisasi sebelum tahapan kampanye justru membuat pers "menangis".
Demikian disampaikan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto dalam diskusi bertajuk Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8).
Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bawaslu untuk memikirkan nasib pers pada pesta demokrasi tersebut. Menurut Totok, negara harus membantu menyosialisasikan calon-calon yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Polri Akan Bentuk Satgas Anti Money Politic pada Pemilu 2024
"Negara juga tahu bahwa kondisi periklanan begitu berat. Nah, salah satu iklan yang diharapkan media, kan, tentu ketika pemilu gini," kata Totok.
Dengan membendungnya new media atau media baru, ia berpendapat eksistensi media konvensional semakin terancam. Berkurangnya pendapatan melalui iklan menjadi salah satu pemicu fenomena tersebut.
Baca juga: Bawaslu Susun Teknis Pengawasan Pemberitaan dan Kampanye
Lebih lanjut, Totok percaya membanjirnya iklan politik di media massa dapat mendongkrak literasi masyarakat soal politik. Ujungnya, partisipasi pemilih untuk mencoblos pada hari pemungutan suara juga dapat meningkat.
"Pemilu 2024 60 persennya diikuti anak-anak muda yang cara berpikirnya tidak sama dengan orang-orang tua. Enggak akan tercapai partisipasi yang tinggi kalau enggak ada sosialisasi pemilu. Negara punya tugas menghidupi pers," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyebut pihaknya sedang merancang Peraturan KPI (PKPI) khusus soal Pemilu 2024. Salah satu yang bakal diatur adalah mengenai blocking time atau jam siar bagi partai politik pada saat siaran pemberitaan kepada publik.
Ia mengungkap, KPI telah menerima banyak aduan mengenai blocking time kegiatan partai politik selama periode April-Juli 2023.
"Misalnya Partai A melakukan pidato politik sampai 20 menit, atau apel siaga, atau rakernas partai politik. Itu banyak sekali memakan waktu atau dalam istilah kami blocking time," jelas Aliyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak peserta pemilu untuk menginformasikan diri kepada masyarakat selama masa sosialisasi. Namun, ia menegaskan peserta pemilu tidak boleh memuat ajakan dalam sosialisasi tersebut. Sebab, ajakan merupakan salah satu unsur kampanye.
"Inilah di luar masa kampanye karena masa kampanye (baru dimulai) 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ini di luar masa kampanye, larangannya ada," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved