Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya melakukan pemantauan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemantauan tim BSSN, terdapat data sedikitnya 97 kasus yang terjadi pada rentang waktu Januari - Juni 2023,” ungkap Juru Bicara BSSN Ariandi Putra kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).
Lebih lanjut, tim BSSN juga mendapatkan data beberapa kasus TPPO yang mengemuka pada media sosial dan media online seperti kasus percobaan penjualan ginjal pada anak di Kalimantan, sindikat penjualan ginjal di Bekasi yang melibatkan oknum Polisi dan di Bali yang melibatkan oknum imigrasi, penipuan kerja tanpa modal dengan modus lowongan kerja review, like, dan subscribe, serta kejadian penyelamatan driver online terhadap korban penipuan lowongan kerja di sebuah ruko di Bekasi.
Baca juga: Viral Bayi di Yayasan Diambil Paksa Dinsos Tangerang, Wali Kota: Ada Indikasi TPPO
“Dari hasil pemantauan, tim BSSN melakukan analisis lebih lanjut sehingga diperoleh laporan sebagai tindak lanjut dan data dukung berupa rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait. Selain itu BSSN juga bekerja sama dengan platform-platform media sosial sebagai bentuk deteksi dini dalam penanganan kasus kejahatan siber,” kata Ariandi.
Baca juga: Polri Telah Selamatkan 2.221 Korban TPPO
Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan BSSN terhadap kasus-kasus TPPO akan digunakan sebagai rekomendasi untuk tindak lanjut ke instansi terkait dan juga sebagai bahan pembuatan literasi digital yang dilakukan BSSN ke masyarakat agar mengenali dan tidak terjerat ciri-ciri penipuan lowongan kerja.
“Hal ini sebagai wujud sinergitas BSSN dengan Kementerian/Lembaga lain dalam rangka mewujudkan budaya keamanan siber masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Z-9)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban di media sosial Telegram dan WhatsApp. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai, namun justru dijadikan sebagai scammer atau penipu.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh jaringan internasional dengan modus lowongan kerja paruh waktu.
Dalam dunia digital yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Pencurian identitas dan penipuan online adalah ancaman nyata
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved