Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Online dan TPPO Jaringan Internasional

Ficky ramadhan
19/7/2024 17:43
Bareskrim Polri Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Online dan TPPO Jaringan Internasional
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigje(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

BARESKRIM Polri menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan online (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional.

"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili, Jumat (19/7).

Tersangka L ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Baca juga : 68 Korban TPPO dari 4 Negara Dipaksa Jadi Penipu Online di Dubai

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham," ucapnya.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.

Baca juga : Kasus TPPO Sepanjang 2024 Capai 698 Kejadian, Korban Terbanyak Laki-laki

Dalam kasus ini, tersangka L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun. Jadi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa (16/7), Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan daring dan TPPO jaringan internasional dengan menangkap satu orang WNA asal China berinisial ZS dan tiga orang WNI berinisial NSS, HRY, dan MTK.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok mempekerjakan warga negara asing dalam operasinya, yaitu warga negara Indonesia sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warga negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang.

Selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,5 triliun. (Fik)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya