Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum PT Hitakara menegaskan tidak ada yang ditunggu mengenai keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dengan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara diduga adanya kasus suap. Kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H bahkan siap dikonfrontir soal klaim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung.
Demikian hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat no W14.U1/10495/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara. Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara /2023 pada tanggal 1 Agustus 2023.
“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Rabu (2/8).
Dalam surat itu, kuasa hukum PT Hitakara meminta, agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.
“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengambulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” demikian bunyi surat kuasa hukum PT Hitakara.
Sekedar informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dkk.
Melalui surat no no W14.U1/10495/HK.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surbaya yakni Hakim Ketua Dr Sutarno S.H.M.H Hakim Anggota I Ketut Tirto S.H .M.H dan Gunawan Tri Budiono.S.H mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 Juli 2023.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut sudah mempertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2 PII2 dan T-5, PII3 dan T6.
Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena sampai saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Dalam surat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menyebut bahwa perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara. Permintaan PT Hitakara sendiri dilakukan melalui surat yang dikirim oleh Tim Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi S.H dan Henry Lim.S.H.
Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri juga telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang diduga adanya kasus suap.
Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.
Bahkan, PT Hitakara kembali mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sangat kuat aroma suapnya. Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono. (RO/Nov)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved