Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGUNDURAN diri pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kemungkinan besar ditolak. Para komisioner masih membutuhkan Asep menduduki jabatan itu.
"Kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, (31/7).
Firli menjelaskan pengunduran diri merupakan hak seluruh pegawai. Tapi, keputusan akhirnya ada di tangan pimpinan.
Baca juga : Presiden Dinilai Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas
"Pengunduran diri adalah hak para pihak yang ingin mengundurkan diri tetapi tentu ada juga ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran tersebut akan dikabulkan atau tidak," ucap Firli.
Baca juga : Teror Karangan Bunga Menyerang Pejabat KPK Usai OTT di Basarnas
Asep mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Komisioner Lembaga Antirasuah menyebut tim penangkapan membuat kesalahan karena khilaf.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis. (Z-8)
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab jatuhnya helikopter di Badung
Basarnas mengatakan ratusan korban longsor di area tambang emas di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo tersebar di empat titik yang berbeda.
Tim Basarnas menevakuasi 13 orang yang terombang-ambing di laut karena kapal mereka mati mesin.
KPK selusuri aliran dana korupsi Max Ruland Boseke termasuk potensi mengalir ke PDIP.
KPK menetapkan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke
SEORANG wisatawan asing (WNA) asal Qatar, laki-laki, 30, ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (18/6).
Asep Guntur Rahayu menyatakan tidak pernah mengeluarkan tahanan dari sel tanpa dokumen.
Asep Guntur mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani OTT Basarnas.
Mereka menilai semua pimpinan yang seharusnya menyatakan diri bersalah. Sebab, keputusan komisioner harus sama dalam konsep kolektif kolegial yang dianut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved