Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk menjamin hak pemilih yang belum memiliki E-KTP di Pemilu 2024. Pasalnya, banyak pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP lantaran usianya baru mencapai 17 tahun menjelang hari H Pemilu.
"KPU dan Bawaslu harus dapat menjamin hak memilih bagi para pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (31/7).
Arfianto mengatakan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki E-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) patut diapresiasi. Hal ini memberi jaminan bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, hal ini harus juga diikuti cara pandang yang sama dengan Bawaslu.
Baca juga : Strategi Dukcapil DKI Bantu KPU Selesaikan Pemilih Belum Kantongi e-KTP
“Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, Bawaslu nampaknya belum memiliki pandangan yang sama dengan KPU, dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi risiko dalam menjamin hak pemilih yang belum mendapatkan E-KTP pada hari pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Arfianto.
Baca juga : Pemilih Pemula bisa Gunakan Suket Perekaman E-KTP
Arfianto mengatakan pertama-tama yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu adalah membangun kesamaan pandangan terkait persoalan ini, sehingga menjamin bahwa penggunaan KK dapat berlaku menggantikan E-KTP. Kedua, persoalan payung hukum. KPU dan Bawaslu harus memiliki payung hukum yang jelas ketika memutuskan untuk mengganti E-KTP dengan dokumen lainnya, termasuk KK sebagai pengganti E-KTP.
“Ketiga, KPU RI dan Bawaslu RI harus memperkuat sosialisasi ke KPU Daerah dan Bawaslu Daerah terkait adanya dokumen pengganti bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP, sehingga tidak terjadi kebingungan pada saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” papar Arfianto.
Keempat, mendorong Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempercepat pemberian E-KTP bagi warga negara yang belum memiliki E-KTP termasuk bagi yang nantinya menjadi pemilih pemula.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bawaslu mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.(Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved