Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pengusutan dugaan pencucian uang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
"Masih proses," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, (12/7).
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menerima laporan hasil analisis rekening Panji. Analisis dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya masih di dalami (laporan hasil analisis rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polisi Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Hari Ini
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polri. Mahfud menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh PPATK.
"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa,11 Juli 2023.
Baca juga: Polri Segera Lakukan Gelar Perkara Tentukan Tersangka dalam Kasus Panji Gumilang
Di sisi lain, Panji dilaporkan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan dua laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri, polisi juga menemukan unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
(Z-9)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved