Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR belum menerima kepastian menjadi komisi yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Selasa (11/7).
"Belum. Dicek ke pimpinan DPR saja," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso yang mengatakan belum ada pengumuman RUU Perampasan Aset dibahas oleh komisi III.
Baca juga : 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
"Setahu saya belum ada ya pengumuman itu. Tapi memang betul kami sedang membahas tiga UU yang merupakan perpanjangan dari sebelumnya"
Kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan seusai masa reses pada Juli ini. Sebab pemerintah menginginkan RUU itu rampung tahun ini.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Memuat Pembuktian Terbalik
Rapat rapat paripurna hari ini Ketua DPR Puan Maharani menuturkan belum diumumkannya RUU Perampasan Aset dalam paripurna karena komisi hukum masih membahas tiga undang-undang lain yang juga harus segera diselesaikan.
"DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan setiap alat kelengkapan dewan dapat menambah pembahasan di luar dari dua pembahasan yang sedang dikerjakan. Setiap komisi kata Puan harus menyelesaikan dua pembahasan setiap tahunnya.
"Maksimal satu tahun dua, jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang undang yang sedang dibahas di komisi masing masing. Nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang undang yang lain sehingga fokus dalam pembahasannya," tukasnya. (Z-4)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
DPR RI mendorong perlindungan pengemudi ojol melalui RUU pekerja gig. Legislator meminta masukan konkret agar regulasi lebih tepat sasaran.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved