Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menanggapi pemberitaan mengenai 4 juta penduduk tidak memiliki KPT-el, tapi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Anggota merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan pemilih non-KTP-el adalah mereka yang belum berusia 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian atau coklit pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023 di.
Menurutnya, KPU menggunakan prinsip de jure guna penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang berpatokan pada KTP-el maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, KPU juga mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Mereka masih potensial menjadi pemilih tahun 2024. Artinya, mereka adalah anak-anak yang belum 17 tahun saat kita coklit saat hari coklit. Pasti, kan, belum punya KTP-el," terang Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (5/7).
Baca juga: Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Karena belum memiliki KTP-el, lanjutnya, KPU menggunakan KK sebagai rujukan untuk memasukkan nama pemilih tersebut dalam DPT. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos dengan menunjukkan KK sebagai bukti kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"KK itu lebih diutamakan bagi mereka yang belum 17 tahun saat kami coklit," tandasnya.
Baca juga: KPU: Pemilih pada Pemilu 2024 Lebih dari 204 Juta Jiwa
Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyebut pemilih non-KTP-el sebagai pemilih pemula. Pihaknya merekam data pemilih pemula dengan mekanisme jemput bola ke berbagai sekolah.
Teguh menjelaskan data pokok pendidikan atau Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah diintegrasikan dengan data Ditjen Dukcapil.
"Mereka pemilih pemula atau yang oleh Bawaslu disebut (pemilih) non-KTP-el itu baru bisa mendapatkan KTP-el-nya pada saat berumur 17 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, menyoroti temuan pihaknya terhadap 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tapi belum memiliki KTP-el. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved