Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ustaz kondang Abdul Somad dan Adi Hidayat disebut bakal ikut diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam kasus tersebut.
"Itu kata penyidik ke saya. Mereka akan memanggil orang-orang tersebut," kata Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung yang berstatus sebagai pelapor, Rabu (5/7)
Selain Abdul Somad dan Adi Hidayat, Hbib Lutfi bin Yahya juga diisukan akan diundang penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka
Ihsan bersama dua saksi pelapor lainnya juga telah diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 27 Juni silam. Pemeriksaan tiga orang saksi dari FAPP disebut sudah rampung.
"Sampai saat ini sudah selesai. Tidak tahu nanti kalau dipanggil lagi," tutur Ihsan.
Baca juga: Polri Pastikan tak Ada Bekingan Pejabat Negara terhadap Panji Gumilang
Kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah mengantongi perbuatan pidananya setelah menggelar perkara pada Senin (3/7). Meski sudah naik ke tahap penyidikan, status Panji masih saksi. Dia pun diperbolehkan pulang.
Kini, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri tengah mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Selain memeriksa ahli, penyidik juga akan menguji bukti yang telah disita.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan telah menyita bukti berupa video dugaan Panji menistakan agama. Bukti itu dibawa ke laboratorium forensik (labfor) untuk diuji. Hasil pengujian di labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji. (Z-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved