Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ongkos politik dalam pemilihan umum (pemilu) bisa dipangkas. Pasalnya, mahalnya biaya dalam proses tersebut membuat kepala daerah terpilih kerap melakukan tindakan korupsi.
"Sebuah pertanyaan besar, kenapa banyak kepala daerah yang korupsi? Itu terjadi karena biaya politik yang mahal. Itu akar masalahnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (4/7).
Alex menjelaskan banyak calon kepala daerah membuat ongkos kampanyenya menjadi bengkak dengan membagi-bagikan duit ke warga. Tujuannya agar warga memilihnya saat hari pencoblosan. Setelah terpilih, dia akan berupaya mengembalikan modal kampanye dengan melakukan korupsi.
Baca juga: Johnny G Plate Bakal Bela Diri di Persidangan Korupsi BTS 4G Hari Ini
"Akhirnya muncul sosok pemimpin yang tidak memiliki kapasitas dan integritas," ucap Alex.
Menurut Alex, biaya politik untuk menjadi wali kota atau bupati di Indonesia berkisar Rp20 sampai Rp30 miliar. Itupun, kata dia, belum ada jaminan menang.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Suami Puan terkait Korupsi BTS
Calon kepala daerah wajib mencari dana tambahan jika mau membuat kampanye lebih masif agar mendapatkan suara lebih banyak. Tidak jarang, mereka meminta bantuan sponsor yang merupakan vendor daerah agar dapat duit.
Permintaan bantuan itu tentu tidak gratis. Pastinya, kata Alex, bakal ada balas budi ketika calon kepala daerah itu terpilih.
"Melalui pendanaan tersebut, calon yang didukung diharapkan dapat menang dan akan mempermudah vendor dalam lelang proyek pembangunan nantinya," tandas Alex. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang merakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Kader harus terus melakukan konsolidasi mulai dari tingkat ranting hingga wilayah demi terciptanya soliditas yang kuat.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Pembukaan ulang pendaftaran calon perseorangan didasarkan pada prinsip penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang adil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved